Kehidupan pada Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Masa Demokrasi Parlementer adalah masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai undang-undang negara. Masa Demokrasi Parlementer disebut pula masa Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal. Masa ini berlangsung mulai 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Berikut ini merupakan ciri-ciri kehidupan pada masa demokrasi parlementer/ liberal. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat Kabinet dipimpin perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen Susunan anggota dan kabinet didasarkan pada suara terbanyak dalam parlemen Masa jabatan kabinet tidak ditentukan masa lamanya dan dapat dijatuhkan setiap waktu oleh parlemen sebaliknya pemerintah pun dapat membubarkan parlemen Sistem multi partai tersebut menimbulkan persaingan antargolongan Ketidakstabilan politik juga diwarnai sering bergantinya kabinet